header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 2230

logo2

FUNGSI DAN TUGAS

MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE

TUGAS POKOK DAN FUNGSI MAHKAMAH SYAR`IYAH SUKA MAKMUE

I.   Dasar Hukum

1.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

3.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;

4.

Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

5.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar`iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;

6.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam ;

7.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi`ar Islam ;

8.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ;

9.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ;

II

Mahkamah Syar`iyah adalah Lembaga Peradilan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

Adapun tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar`iyah Suka Makmue sebagai berikut :

A.

BIDANG YUDISIAL

1.

Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :

a.

Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

1.      Perkawinan ;

2.      Kewarisan ;

3.      Wasiat ;

4.      Hibah ;

5.      Waqaf ;

6.      Zakat, Infaq dan shadaqah

7.      Ekonomi Syari`ah.

b.

Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

c.

Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

2.

Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-udang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1o tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar`iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama :

1.      Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ;

2.      Mu`amalah ;

3.      Jinayah ;

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

Dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, maka perkara Jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar`iyah adalah sebagai berikut :

a.

Khamar;

b.

Maisir;

c.

Khalwat;

d.

Ikhtilath;

e.

Zina;

f.

Pelecehan seksual;

g.

Pemerkosaan;

h.

Qadzaf;

i.

Liwath; dan

j.

Musahaqah.

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE