header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 2174

logo2

BIAYA

MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE

 I. Biaya Perkara Yang ditanggung Negara (Prodeo)

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Materai
    2. Biaya Pemanggilan para Pihak
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    4. Biaya Sita Jaminan
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat
    6. Biaya Saksi/Ahli
    7. Biaya Eksekusi
    8. Alat Tulis Kantor (ATK)
    9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
    10. Penggandaan salinan putusan
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

II. Biaya Perkara Reguler

 
Lampiran : Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue
Nomor: W1-A22/32/HK.05/01/2022
Tanggal : 03 Januari 2022
A CERAI GUGAT
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 30,000 -
2 ATK/ Proses Rp. 50,000 -
3 Panggilan Penggugat 3X - Sesuai radius
4 PNBP relaas panggilan pertama P Rp. 10,000 -
5 panggilan tergugat 4X - Sesuai radius
6 PNBP relaas panggilan pertama T Rp. 10,000 -
7 Redaksi Rp. 10,000 -
8 Materai Rp. 10,000 -
9 Pemberitahuan isi putusan - Sesuai radius
10 PNBP pemberitahuan isi putusan Rp. 10,000 -
Jumlah Rp.
B CERAI TALAK
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 30,000 -
2 ATK/ Proses Rp. 50,000 -
3 Panggilan Pemohon 4X - Sesuai radius
4 PNBP relaas panggilan pertama P Rp. 10,000 -
5 panggilan Termohon 5X - Sesuai radius
6 PNBP relaas panggilan pertama T Rp. 10,000 -
7 Redaksi Rp. 10,000 -
8 Materai Rp. 10,000 -
9 Pemberitahuan isi putusan - Sesuai radius
10 PNBP pemberitahuan isi putusan Rp. 10,000 -
Jumlah Rp.
C PERKARA PERMOHONAN (VOLUNTAIR)
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 30,000 -
2 ATK/ Proses Rp. 50,000 -
3 Panggilan Pemohon 1 2X - Sesuai radius
4 PNBP relaas panggilan  Pemohon 1 Rp. 10,000 -
5 panggilan Pemohon 2 2X - Sesuai radius
6 PNBP relaas panggilan Pemohon 2 Rp. 10,000 -
Jumlah Rp.
D BANDING
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 50,000 -
2 Biaya proses yang dikirim ke MS-Aceh - Sesuai radius
3 Pengiriman biaya banding Rp. 50,000 -
4 Pemberitahuan pernyataan banding - Sesuai radius
5 PNBP Relaas PBT pernyataan banding Rp. 10,000 -
6 Penyampaian memori banding - Sesuai radius
7 PNBP Relaas PBT memori banding Rp. 10,000 -
8 Penyampaian kontra memori banding - Sesuai radius
9 PNBP Relaas PBT kontra Rp. 10,000 -
10 Panggilan Inzage P & T - Sesuai radius
11 PNBP inzage P & T Rp. 20,000 -
12 PBT putusan sela P & T - Sesuai radius
13 PNBP Relaas PBT putusan sela P & T Rp. 20,000 -
14 Pemberitahuan isi putusan banding - Sesuai radius
15 PNBP relaas PBT isi putusan banding Rp. 20,000 -
16 Biaya penggandaan / Pemberkasan Rp. 50,000 -
17 Biaya pengiriman berkas Rp. 50,000 -
Jumlah Rp.
E KASASI
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 50,000 -
2 Biaya proses yang dikirim ke MA Rp. 500,000 -
3 Pengiriman biaya kasasi Rp. 50,000 -
4 Pemberitahuan pernyataan kasasi - Sesuai radius
5 PNBP Relaas PBT pernyataan kasasi Rp. 10,000 -
6 Penyampaian memori kasasi - Sesuai radius
7 PNBP Relaas penyampaian memori kasasi Rp. 10,000 -
8 Penyampaian kontra memori kasasi - Sesuai radius
9 PNBP Relaas penyampaian kontra memori kasasi Rp. 10,000 -
10 Pemberitahuan isi putusan sela P & T - Sesuai radius
11 PNBP relaas PBT isi putusan sela P & T Rp. 20,000 -
12 Pemberitahuan isi putusan kasasi P & T - Sesuai radius
13 PNBP relaas PBT isi putusan kasasi P & T Rp. 20,000 -
14 Biaya penggandaan / Pemberkasan Rp. 100,000 -
15 Biaya pengiriman berkas Rp. 100,000 -
Jumlah Rp.
F PENINJAUAN KEMBALI
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 Pendaftaran Rp. 200,000 -
2 Biaya proses yang dikirim ke MA Rp. 2,500,000 -
3 Pengiriman biaya PK Rp. 50,000 -
4 Pemberitahuan pernyataan PK - Sesuai radius
5 PNBP Relaas PBT pernyataan PK Rp. 10,000 -
6 Penyampaian memori PK - Sesuai radius
7 PNBP Relaas penyerahan memori PK Rp. 10,000 -
8 Penyampaian kontra memori PK - Sesuai radius
9 PNBP Relaas Penyampaian kontra memori PK Rp. 10,000 -
10 Pemberitahuan isi putusan sela P & T - Sesuai radius
11 PNBP PBT isi putusan sela P & T Rp. 20,000 -
12 Pemberitahuan isi putusan PK pepada P & T - Sesuai radius
13 PNBP Relaas PBT isi putusan PK pepada P & T Rp. 20,000 -
14 Pemberkasan / penggandaan Rp. 100,000 -
15 Pengiriman berkas Rp. 100,000 -
16 Panggilan penyumpahan novum - Sesuai radius
17 PNBP relaas panggilan Rp. 10,000 -
Jumlah Rp.
G PEMERIKSAAN SETEMPAT
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 PNBP pemeriksaan setempat atas permintaan  Rp. 10,000 -
2 PBT ke P & T - Sesuai radius
3 PBT ke kelurahan / kepala desa - Sesuai radius
4 PBT ke kepolisian - Sesuai radius
5 Transportasi - Sesuai dengan kebijakan satker
Jumlah Rp.
H PENINJAUAN KEMBALI
NO RINCIAN BIAYA PERKARA JUMLAH BIAYA KETERANGAN
1 PNBP pendaftaran sita Rp. 25,000
2 PNBP penetapan sita Rp. 25,000
3 PBT pelaksanaan sita ke P
4 PBT pelaksanaan sita ke T
5 PBT pelaksanaan sita ke  kelurahan / kecamatan
6 Biaya saksi 2 orang @150.000
7 PNBP berita acara penyitaan Rp. 25,000
8 Biaya penyampaian berita acara penyitaan ke BPN
9 Biaya pencatatan / pengangkatan sita di BPN Penyesuian tarif yang berlaku di BPN
10 PNBP pendaftaran pengangkatan sita Rp. 25,000
11 Biaya transportasi
12 PNBP redaksi Rp. 25,000
13 Materai penetapan sita Rp. 25,000
Jumlah Rp.
Keteranga
1. * Biaya pengiriman wesel + Surat Rp. 75.000
2. Radius 1 : Rp. 100.000
3. Radius 2 : Rp. 150.000
4. Radius 3 : Rp. 175.000 Suka Makmue, 03 Januari 2022
5. Radius 4 : Rp. 200.000 Ketua Mahkamah Syar'iyah suka makmue
6. Radius 5 : Rp. 225.000
7. Radius 6 : Rp. 250.000  ttd
8. Radius 7 : Rp. 275.000
9. Radius 8 : Rp. 300.000
10. Besarnya Tarif Radius Setiap Desa dapat  IRKHAM SODERI, S.H.I., M.H.I.
ditanyakan Kepada Petugas Informasi 19781203 200502 1 002

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE