header banner

Written by FAISAL on . Hits: 1443

logo2

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

TINGKAT BANDING

Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:

1.

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar`iyah dalam tenggang waktu :

a.

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b.

30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar`iyah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

2.

Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).

3.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

4.

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)

5.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar`iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).

6.

Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar`iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar`iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7.

Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar`iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar`iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8.

Pengadilan agama/mahkamah syar`iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :

1.

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

2.

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b.

Untuk perkara cerai gugat :

1.

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari

     

SOP Prosedur Berperkara Tinggat Banding dapat diunduh di sini

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE