Biaya Perolehan Informasi
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan adalah sebagai berikut:
1. Biaya perolehan salinan informasi:
a. Informasi elektronik diberkan tanpa biaya / secara cuma-cuma; dan
b. Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar;
2. Biaya penggandaan informasi:
a. Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma.
b. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
c. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportas idan biaya pengiriman.
d. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
e. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.