PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA PRODEO
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
- Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini).
-
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Pertama
1.
Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
2.
Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
3.
Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
4.
Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
5.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding
1.
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
2.
Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
3.
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
4.
Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
5.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
6.
Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi
1.
Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
2.
Majelis Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
3.
Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
4.
Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar`iyah ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
5.
Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.