header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 1139

logo2

PENERIMA JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE

posbakum01

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :

1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.

2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE