PENERIMA JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah :
1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak.
2. Penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon.