PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
1. |
Prosedur Pengambilan Akta Cerai |
|||
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). |
||||
Syarat Mengambil Akta Cerai |
||||
1. |
Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud; |
|||
2. |
Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM. |
|||
3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). |
|||
4. |
Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. |
|||
Syarat Pembuatan Duplikat Akta Cerai |
||||
1. |
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; |
|||
2. |
Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi; |
|||
3. |
Fotokopi KTP yang masih berlaku. |
|||
2. |
Prosedur Pengambilan Penetapan/Salinan Putusan |
|||
1. |
Diambil Sendiri : |
|||
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (SKUM, Relaas Panggilan); |
||||
2. |
Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil): |
|||
- |
Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan jenis akta dan dengan menyebutkan nomor perkara. |
|||
- |
Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa |
|||
- |
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa |
|||
3. |
Diambil Oleh Kuasa Hukumnya / Advokat / Pengacara: |
|||
- |
Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. |
|||
- |
Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai |
|||
4. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : |
|||
- |
Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan setiap lembar @ Rp. 500,- |
|||
5. |
Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan, penetapan, dan atau akta cerai kepada pihak setelah menerima bukti pembayaran dari kasir serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan. |
SOP Pengambilan Produk Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Dapat diunduh disini