REGULASI/ATURAN
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan kebijakan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue :
Nomor |
Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue |
1 |
Seluruh Hakim dan Pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja WFO/WFH yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat selama maupun jam pulang. |
2 |
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3 |
Setiap Jurusita/Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4 |
Setiap hari Senin Pagi dan Jum’at Sore diadakan kegiatan Apel, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai dan Tenaga PPNPN PA Ketapang. |
6 |
Setiap hari Jumat minggu ke dua pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan Jumat bersih yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai Dan Tenaga PPNPN |
7 |
Setiap hari Kerja sholat dzuhur dan Ashar berjamaah. |
8 |
Setiap hari Jum’at Pagi diadakan Olahraga Tenis bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Dilaksanakan setelah Jumat bersih di Minggu jumat kedua. |
9 |
Setiap minggu pertama atau minggu kedua dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan. |