PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
- Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini).
- Syarat Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian
- Buku Nikah asli/Duplikat asli
- Fotokopi Buku Nikah pada kertas HVS ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Fotokopi KTP pada kertas HVS ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat gugatan/permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
- Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
- Fotokopi KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Fotokopi Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
- Syarat Mengajukan Izin Poligami
- Surat pernyataan rela dipoligami dari istri (bermaterai 10.000).
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
- Fotokopi surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami, istri, dan calon istri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Keuchik/Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Keuchik/Kepala Desa.
- Fotokopi Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
- Fotokopi KTP (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Surat keterangan asli dan fotokopi dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan.
- Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan.
- Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
- Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II.
- Fotokopi Akta Nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).
- Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Permohonan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Syarat Mengajukan Perwalian Anak
- Fotokopi Buku Nikah orang tua.
- Fotokopi Akta Kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi SK (untuk PNS).
- Syarat No 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.
- Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Fotokopi surat-surat lainnya.
- Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
- Fotokopi Buku Nikah yang bersangkutan.
- Fotokopi Buku Nikah orang tua anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Syarat No 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
- Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
- Fotokopi SKCK yang bersangkutan.
- Fotokopi surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
- Fotokopi penghasilan.
- Surat dari dinas sosial.
- Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA.
- Fotokopi KTP dari para pihak.
- Surat Permohonan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Fotokopi KK yang bersangkutan.
- Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan.
- Fotokopi Akta Cerai bagi janda.
- Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
- Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
- Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
- Fotokopi Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Keuchik dan Camat setempat.
- Fotokopi Akta kematian.
- Fotokopi KTP ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Buku Nikah.
- Syarat No 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.
- Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
- Fotokopi KTP Penggugat.
- Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
- Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
- Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Fotokopi KTP kedua belah pihak.
- Materai Rp. 10.000,-.
- Surat keterangan dari Keuchik setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
- Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
- Surat keterangan dari Keuchik setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya...
- Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di Petugas Meja 1.
- Membayar uang panjar biaya perkara ke bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
- Menunjukkan kwitansi dari bank ke kasir
- Mendaftarkan berkas gugatan/permohonan perceraian/perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.