header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 3669

logo2

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA

MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE

 

  1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa atau Lurah atau Banjar atau Nagari atau Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini).
  1. Syarat Mengajukan Permohonan/Gugatan Perceraian
  • Buku Nikah asli/Duplikat asli
  • Fotokopi Buku Nikah pada kertas HVS ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  • Fotokopi KTP pada kertas HVS ukuran A4, kemudian diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  • Surat gugatan/permohonan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
  1. Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
  • Fotokopi KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Fotokopi Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue
  1. Syarat Mengajukan Izin Poligami
  • Surat pernyataan rela dipoligami dari istri (bermaterai 10.000).
  • Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10.000).
  • Fotokopi surat nikah (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami, istri, dan calon istri (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos).
  • Daftar harta gono-gini dengan istri pertama, dan seterusnya, dan diketahui Keuchik/Kepala Desa.
  • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Keuchik/Kepala Desa.
  • Fotokopi Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  1. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
  • Fotokopi KTP (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Surat keterangan asli dan fotokopi dari desa setempat tentang pernikahan yang mengajukan.
  • Surat keterangan dari KUA setempat tentang data pernikahan yang mengajukan.
  1. Syarat Mengajukan Pembatalan Nikah
  • Fotokopi KTP Pemohon, Termohon I dan II.
  • Fotokopi Akta Nikah/Duplikat (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Fotokopi akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Surat Permohonan Pembatalan Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  1. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua.
  • Fotokopi Akta Kematian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi SK (untuk PNS).
  • Syarat No 1-5 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.
  • Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Fotokopi surat-surat lainnya.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
  • Fotokopi Buku Nikah yang bersangkutan.
  • Fotokopi Buku Nikah orang tua anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KTP.
  • Syarat No 1-4 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di Kantor Pos.
  • Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  • Surat Permohonan Adopsi Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Surat permohonan mengangkat anak dari yang bersangkutan kepada orang tua anak.
  • Fotokopi SKCK yang bersangkutan.
  • Fotokopi surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.
  • Fotokopi penghasilan.
  • Surat dari dinas sosial.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
  • Surat penolakan dari KUA.
  • Fotokopi KTP dari para pihak.
  • Surat Permohonan Wali Adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Fotokopi KK yang bersangkutan.
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang bersangkutan.
  • Fotokopi Akta Cerai bagi janda.
  1. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
  • Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
  • Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
  • Fotokopi Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui Keuchik dan Camat setempat.
  • Fotokopi Akta kematian.
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Syarat No 3-7 diberi materai 10.000 lalu dilegalisir di kantor pos.
  1. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
  • Fotokopi KTP Penggugat.
  • Fotokopi Akta Cerai (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Fotokopi bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, STNK/BPKB, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10.000, cap pos).
  • Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  1. Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
  • Fotokopi KTP kedua belah pihak.
  • Materai Rp. 10.000,-.
  • Surat keterangan dari Keuchik setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
  1. Syarat Mengajukan Duplikat Akta Cerai
  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Fotokopi Akta Cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  • Surat keterangan dari Keuchik setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa: "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi".
  • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya...

  • Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di Petugas Meja 1.
  • Membayar uang panjar biaya perkara ke bank yang telah ditunjuk oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
  • Menunjukkan kwitansi dari bank ke kasir
  • Mendaftarkan berkas gugatan/permohonan perceraian/perkara lainnya ke Meja Pendaftaran.
 

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE