PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE
Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi;
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi;
- Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue serta situs resmi;
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Mewakili Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya;
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan;
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik; dan
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik;
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien;
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan;
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik;
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
Petugas Layanan Informasi
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
Berikut ini adalah Gambar Struktur PPID Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue