LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
Dasar Hukum:
Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
- Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan;
- Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau;
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu atau; - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
- Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. Penggugat/Pemohon, atau;
2. Tergugat/Termohon, atau;
3. Terdakwa, atau;
4. Saksi;
Apa itu Posbakum?
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan ketentuan SEMA No. 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum, dan Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pada tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue telah mendapatkan dana PAGU untuk melaksanakan Pos Bantuan Hukum bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SATA Alfaqih
No | Nama Lembaga | Tahun | Dokumen |
1 | LKBH SATA Alfaqih | 2024 | |
2 | LKBH SATA Alfaqih | 2023 | |
3 | LKBH SATA Alfaqih | 2022 | |
4 | LKBH SATA Alfaqih | 2021 |
Nama Lembaga Pos Bantuan Hukum T.A 2024 | : | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SATA Alfaqih |
Alamat Lembaga Pos Bantuan Hukum | : |
Jalan Bakti Pemuda Nomor 062 Jurong IV Meulur, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh |