header banner

Written by ADMIN IT on . Hits: 1708

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA

 

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa melalui Meja 1 dengan melampirkan :
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Geuchik setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, JKA, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  5. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
  6. Anggaran pembebasan biaya perkara tahun 2019 di Mahkamah Syar’iyah Langsa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) satiap perkara.

PROSEDUR KHUSUS : BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING

      Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.;
  2. Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah membuat akta permohonan izin banding  secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947);
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo);
  4. Ketua Pengadilan Agama/Ketua Mahkamah Syar’iyah membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo;
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS;
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara;
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo;
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Pengadilan Agama/Hakim Mahkamah Syar’iyah melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh;
  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, maka Hakim Pengadilan Agama/Hakim Mahkamah Syar’iyah tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
  10. Penetapan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dikirim kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara;
  11. Apabila Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuat Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis  dalam  kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara;
  12. Apabila Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE