PENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA YANG BELUM DI AMBIL BULAN OKTOBER
MAHKAMAH SYAR'IYAH SUKA MAKMUE
Berikut kami lampirkan Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil pada satuan kerja Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Bagi para pihak dapat mengambil sisa panjar perkara tersebut di PTSP (Meja Kasir) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan mengajukan permohonan pengembalian sisa panjar serta menunjukkan identitas diri yang jelas. Apabila para pihak tidak mengambilnya dalam jangka waktu 6 bulan dari surat pemberitahuan ini, maka berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara uang tersebut dianggap uang yang tak bertuan dan akan kami setorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).