PENDAFTARAN MEDIATOR NON HAKIM
DI LINGKUNGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan Mediasi dan pemenuhan akan Mediator Non Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan sekitarnya bahwa Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue membuka pendaftaran untuk menjadi Mediator Non Hakim, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 September 2022 s.d 23 September 2022.
- Syarat-syarat pendaftaran:
- Surat Permohonan menjadi Mediator Non Hakim yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue;
- Pas Foto berwarna dengan ukuran 3x4 terbaru;
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sertifikat Lulus Mediator;
- Fotokopi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator;
- Syarat kelengkapan berkas pendaftaran dikirimkan via email Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue ke alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan subjek email “Pendaftaran Mediator Non Hakim – Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue_NAMA-MEDIATOR”dan untuk pertanyaan bisa menghubungi contact person via WhatsApp ke nomor: 085372682384.
Demikianlah pengumuman ini disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Berikut kami lampirkan dokumen pengumumannya
Ditetapkan di |
: |
Suka Makmue |
|
Pada tanggal |
: |
12 September 2022 |
|
KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE dto. IRKHAM SODERI, S.H.I., M.H.I. |