Sosialisasi Pemberlakuan Aplikasi E-Bundling: Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Ikuti Kegiatan Secara Daring

Suka Makmue, 30 Juni 2025 – Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue bersama para Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta staf mengikuti sosialisasi pemberlakuan aplikasi e-Bundling yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan ini berlangsung melalui platform Zoom Meeting dan dipusatkan di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Aplikasi e-Bundling Mahkamah Agung merupakan sistem elektronik yang dirancang untuk mempercepat proses pengiriman berkas perkara banding di lingkungan Peradilan Agama. Aplikasi ini memungkinkan dokumen perkara banding dikirim secara elektronik, memfasilitasi verifikasi dokumen dengan lebih cepat, serta memungkinkan majelis hakim tingkat banding untuk mempelajari berkas perkara lebih awal. Tujuan utama dari aplikasi ini adalah mempercepat proses penyelesaian perkara banding secara lebih sederhana, efisien, dan dengan biaya yang lebih ringan.
Melalui penerapan e-Bundling, penataan dan penyusunan berkas perkara menjadi lebih terstruktur, efisien, dan ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi, keamanan, serta kecepatan dalam administrasi perkara, khususnya dalam persiapan pengiriman berkas upaya hukum ke pengadilan tingkat banding.
Partisipasi aktif Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen terhadap transformasi digital peradilan, serta dukungan penuh terhadap upaya peningkatan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi pencari keadilan.


