Perkara Kewarisan Nomor 74/Pdt.G/2025/MS.Skm Berhasil Didamaikan Melalui Mediasi

Suka Makmue, 4 Juni 2025 – Perkara kewarisan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2025/MS.Skm yang sedang dalam proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
Mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025, dengan dipandu oleh Mediator Non Hakim, Bapak Said Atah, S.H., M.H. Bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan serta semangat kekeluargaan yang diutamakan dalam menyelesaikan perkara kewarisan. Kesepakatan damai tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengapresiasi kesediaan para pihak untuk menempuh jalan damai serta peran aktif mediator dalam menciptakan suasana dialog yang konstruktif. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara-perkara serupa di masa mendatang.

