Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Ikuti Webinar Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Suka Makmue, Rabu, 19 Maret 2025 - Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, YM Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, YM Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., mengikuti kegiatan webinar bertajuk "Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia".
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan berlangsung di ruang media center Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Webinar ini menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang hukum sebagai pembicara. Keynote speaker dalam acara ini adalah YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, webinar ini juga menghadirkan narasumber terkemuka, antara lain:
- Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.
- Ketua Hakim Syar'ie Negara Brunei Darussalam, Y.A.A/Y.B. Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Saling bin Haji Besar.
- Ketua Pengarah/Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, YAA Dato' Hj Mohd Amran bin Mat Zain.
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Sedangkan untuk penanggap menghadirkan tokoh publik antara lain:
- Praktisi Hukum (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Periode 2017 s.d. 2024), Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M.
- Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, R.M. Dewo Broto Joko P., S.H., LL. M.
- Co–Direktur Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Fitria Villa Sahara, S.JP., M. Comdev.
Untuk Moderator pada kegiatan ini adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Webinar ini membahas berbagai tantangan dan praktik terbaik dalam perlindungan serta pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak pasca perceraian di tiga negara, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan solusi yang lebih baik dalam penanganan kasus-kasus terkait di peradilan agama.
Dengan adanya partisipasi aktif dari Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dalam kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan kapabilitas para hakim serta aparat peradilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum rentan, khususnya mantan istri dan anak pasca perceraian.