Mediator Hakim Berhasil Mendamaikan Para Pihak dengan Mediasi
Suka Makmue, 11 Maret 2025 - Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Hakim Mediator, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/MS.Skm yang berklasifikasi Cerai Gugat.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue pada hari Selasa, 11 Maret 2025, tersebut berjalan lancar dan kondusif. Dengan keahlian dan pendekatan yang bijaksana, Bapak Ahmad Mudlofar berhasil memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak, sehingga tercapai kesepakatan damai.
"Alhamdulillah, mediasi kali ini berhasil. Para pihak sepakat untuk berdamai dan penggugat mencabut gugatannya," ujar Bapak Ahmad Mudlofar setelah proses mediasi selesai.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai. Mediasi merupakan salah satu upaya yang efektif untuk mencapai keadilan yang berkeadilan, sekaligus menjaga keharmonisan hubungan antar pihak yang bersengketa. PN.