Mediator Non-Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Kembali Mendamaikan Pihak, Perkara Cerai Talak Berakhir Damai
Suka Makmue, 17 Februari 2025 - Mediator Non-Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kembali menunjukkan peran pentingnya dalam menyelesaikan perkara perdata. Pada tanggal 17 Februari 2025, Bapak Khairuman, S.H.I., CPM., berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara cerai talak Nomor 17/Pdt.G/2025/MS.Skm.
Mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue tersebut, mempertemukan kedua belah pihak yang tengah menghadapi proses perceraian. Dengan keahlian dan pendekatan persuasif, Bapak Khairuman berhasil memfasilitasi dialog yang konstruktif, sehingga kedua pihak dapat menemukan titik temu.
Proses mediasi yang berjalan dengan lancar tersebut, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan melanjutkan rumah tangga mereka. Sebagai tindak lanjut, pihak pemohon mencabut perkara cerai talak tersebut.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai. Peran mediator non-hakim seperti Bapak Khairuman, S.H.I., CPM., sangat krusial dalam membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. PN.