Penandatanganan MoU Layanan Bantuan Hukum atau Pos Bantuan Hukum di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue
Kamis, 09 Januari 2025, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait layanan Pos Bantuan Hukum. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Media Center Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Melalui layanan Pos Bantuan Hukum, masyarakat di wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dapat memperoleh berbagai bantuan hukum secara gratis, seperti informasi hukum, konsultasi, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan.
Dalam proses pemilihan penyedia layanan Pos Bantuan Hukum untuk tahun anggaran 2025, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue telah melaksanakan pengadaan secara langsung melalui Aplikasi LPSE Mahkamah Agung RI. Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SATA Alfaqih terpilih sebagai mitra kerja untuk keempat kalinya.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., serta Ketua LKBH SATA Alfaqih, Bapak Said Atah, S.H., M.H. Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue juga memberikan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksanaan anggaran Pos Bantuan Hukum kepada tim LKBH SATA Alfaqih.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses keadilan dan memperoleh perlindungan hukum yang layak. PN.