Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Gelar Rapat Evaluasi Mediasi Tahun 2024
Suka Makmue – Pada Kamis, 19 Desember 2024, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengadakan rapat evaluasi mediasi tahun 2024 bersama mediator hakim dan mediator non-hakim. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja mediasi selama tahun 2024 dan merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan keberhasilan mediasi di tahun mendatang.
Rapat dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Yang Mulia Wakil Ketua, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., dan Yang Mulia Hakim, Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. Selain itu, rapat juga diikuti oleh Mediator Non Hakim, yaitu Bapak Said Atah, S.H., M.H., Bapak DR. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., dan Bapak Khairuman, serta Panitera Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Ibu Nila Janiati, S.H.I., M.H. Kegiatan berlangsung di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam evaluasi tersebut, dilaporkan bahwa hingga Desember 2024, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue telah menangani 52 perkara melalui proses mediasi. Dari jumlah tersebut, 28 perkara berhasil dimediasi dengan rincian:
- 1 perkara berhasil sepenuhnya,
- 20 perkara berhasil sebagian,
- 7 perkara berhasil untuk penetapan pencabutan.
Adapun 24 perkara lainnya dinyatakan tidak berhasil dalam proses mediasi.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, menyampaikan harapannya agar hasil evaluasi ini dapat menjadi acuan untuk meningkatkan efektivitas mediasi di tahun 2025. Beliau berharap jumlah perkara yang berhasil dimediasi di tahun mendatang dapat meningkat dibandingkan tahun 2024.
Rapat ini menegaskan komitmen Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mengoptimalkan peran mediasi sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.