Hakim Mediator Beraksi Mendamaikan Pihak Lagi
Suka Makmue, 30 Oktober 2024 – Suasana penuh harapan dan kebahagiaan menyelimuti Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada hari ini, ketika proses mediasi untuk perkara Nomor 201/Pdt.G/2024/MS.Skm mengenai cerai gugat berhasil mencapai kesepakatan. Berkat keahlian dan dedikasi Hakim Mediator, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H., pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa ini akhirnya sepakat untuk mencabut perkara tersebut.
Bapak Muzakir menyampaikan, “Keberhasilan ini bukan hanya tentang menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menandakan bahwa mediasi adalah solusi yang efektif dan manusiawi dalam menyelesaikan konflik. Kami berharap lebih banyak pihak yang mau memilih mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.”
Dalam sesi mediasi yang berlangsung hangat tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk berbagi pandangan dan harapan mereka, yang akhirnya mengarah pada kesepakatan bersama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dialog terbuka dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta dampak positif dari pendekatan mediasi.
Keberhasilan ini juga menjadi momentum penting bagi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, terutama setelah lembaga ini meraih penghargaan sebagai Pemenang Mediasi Tingkat ke-3 se-Aceh pada tahun 2021. “Kami ingin mempertahankan dan meningkatkan prestasi ini. Setiap kesepakatan yang tercapai melalui mediasi merupakan langkah menuju masyarakat yang lebih damai,” tambah Bapak Muzakir dengan penuh semangat.
Dengan harapan yang semakin menguat, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berkomitmen untuk terus mempromosikan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, sekaligus berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelesaian konflik secara damai. ASA-PN-FAI