header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 604

Pelaksanaan Cambuk Terhadap 4 Terpidana Telah Berkekuatan Hukum Tetap

1

Senin, 14 Oktober 2024 Pelaksanaan Hukum Cambuk (Uqubat Cambuk) dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue serta pejabat lain. Hakim tersebut menjadi pengawas pada saat prosesi pelaksanaan hukum cambuk dilakukan. Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 4 Terpidana telah berkekuatan hukum tetap (BHT) sesuai Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue jo. Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh karena telah terbukti melanggar pasal 18 dan 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal tersebut dilaksanakan sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Para Terpidana dijatuhi hukuman cambuk yaitu :

  1. Berinisial Z melakukan tindak pelanggaran pada pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah zina dengan Anak. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 24 (Dua puluh empat) bulan dengan ketetapan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari uqubat ta’zir. Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Honda Scoopy warna merah hitam les putih dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Reno warna stellar black dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO A54 warna hitam kristal dirampas untuk Negara.
  2. Berinisial A.H dan H melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut Serta Melakukan Jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap kedua Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk dimuka umum sebanyak 10 (Sepuluh) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk / type Honda  Beat 110 warna biru, 1 (satu) Buah Kunci Merk Honda berwarna hitam dikembalikan kepada Terdakwa I. 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-2 merk / type Honda Beat dan 1 (satu) buah kunci merk Motorcycle berwarna hitam, serta 1 (satu) lembar STNK dikembalikan kepada Terdakwa II. 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO A12 warna biru. 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA N105. 1 (satu) Set Kartu Remi. 1 (satu) lembar spanduk bertuliskan KONIDIN dengan warna putih, merah dan kuning dirampas untuk dimusnahkan. Pecahan uang tunai berjumlah Rp. 4.932.000 (empat juta Sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara dengan cara disetor ke kas Baitul Mal Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya.
  3. Berinisial DH melakukan tindak pelanggaran pada pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan Nilai Taruhan dan/atau Keuntungan Paling banyak 2 (dua) Gram Emas Murni. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir cambuk dimuka umum sebanyak 8 (Delapan) kali dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna putih dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) lembar screenshot akun dan 1 (satu) lembar screenshoot permainan judi online tetap terlampir di dalam berkas perkara. Uang Tunai Rp. 957.000,- (sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dirampas untuk Baitul Maal, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk ini disaksikan oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP atau Wilayatul Hisbah, Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh serta Dokter dari Pemerintah setempat dan ada juga dari masyarakat yang melihat secara langsung. Harapannya dengan adanya eksekusi ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku yang telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh.

2

3

 

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE