MENYALA! Tiga Hari Berturut-Turut Hakim Mediator Berhasil Memediasi Pihak

Rabu, 14 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dilaksanakan Mediasi dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/MS.Skm mengenai Cerai Gugat yang mencapai Kesepakatan Berhasil Sebagian. Perkara ini berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Muzakir, S.H.I., M.H.
Sama seperti dengan mediasi yang sebelumnya, Hakim Mediator menyampaikan bahwa, “Hati Tidak Bisa Menyatu, tetapi Hak dan Kewajiban Tetap Dipenuhi sehingga seluruh Pihak Berpisah dengan Damai, semua dilaksanakan demi Masa Depan Anak”. Dengan keberhasilan ini, Hakim Mediator juga menyampaikan agar hasil ini dapat menjadi batu loncatan agar semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue setelah di tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendapatkan penghargaan Peringkat ke-3 sebagai Pemenang Mediasi Tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. PN.
