Dua Hari Berturut-turut!, Hakim Mediator Kembali Berhasil Menggagalkan Perceraian

Selasa, 13 Agustus 2024, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dilaksanakan Mediasi dengan Nomor Perkara 162/Pdt.G/2024/MS.Skm mengenai Cerai Talak yang mencapai Kesepakatan Berhasil dengan Pencabutan. Perkara ini berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H.
Dengan keberhasilan ini, Hakim Mediator juga menyampaikan agar hasil ini dapat menjadi batu loncatan agar semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue setelah di tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mendapatkan penghargaan Peringkat ke-3 sebagai Pemenang Mediasi Tingkat Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. PN.
