Pelakasanaan Eksekusi Hukuman Uqubat Cambuk Terpidana Pelaku Maisir

Selasa, 30 Juli 2024, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, terlaksana kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Uqubat Cambuk Terpidana Pelaku Maisir. Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini berlangsung dengan lancar dan dilaksanakan di depan umum dimaksudkan sebagai Pelajaran bagi Masyarakat terutama di Wilayah Kabupaten Nagan Raya agar tidak melakukan pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Uqubat Cambuk Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Skm dan 7/JN/2024/MS.Skm dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Ahmad Mudlofar, S.H.I., M.H., dan Hakim Pengawas Putusan dan Pengamat Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H., dan beberapa unsur Forkopimda. Para Terpidana dikenai hukuman cambuk sebanyak 8 kali per individu. PN

