Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Melakukan Sosialisasi e-Berpadu

Senin, 15 Agustus 2022, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue melakukan sosialisasi aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu) ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Wilayah Yurisdiksi Nagan Raya.
Kegiatan tersebut merupakan perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung RI di Banda Aceh pada tanggal 25-27 Juli 2022.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Yang Mulia Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I., mengatakan dengan adanya sosialisasi dan simulasi aplikasi e-Berpadu ini diharapkan agar seluruh APH di Wilayah Yurisdiksi Nagan Raya terkoordinasi satu sama lain dalam melakukan implementasi aplikasi ini.
Sehingga berkas perkara yang diajukan (Pra-Persidangan) secara elektronik dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien terhadap waktu. Sosialisasi ini juga disertai dengan Simulasi pengguna Aplikasi e-Berpadu yang dipandu oleh Plt. Panitera Muda Jinayat Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Efri Refiman, S.H.I. PN.

