Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya

Rabu - 19 Mei 2021, Bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dengan surat Perjanjian Kerjasama Nomor W1-A22/558/HM.01.1/05/2021 antara Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dengan Bapak Samhudi, S.Si. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya.
Penandatanganan kerjasama (MOU) ini berisi tentang penyediaan tempat sidang di luar gedung untuk sidang keliling serta penyediaan tempat pengumuman isbat nikah. Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2015 yang berisi tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Sidang keliling ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. ZM
