header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1116

20210412 110515

Senin – 12 April, Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Ikhram Soederi S.H.I., dan Hakim Afif Waldy, S.H.I., menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap Terpidana dalam perkara Jarimah Pelecehan Seksual dan Jarimah Maisir (Judi), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue.

Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakesumah, S.H., M.M., Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Ngatemin S.H., M.H.,  M.H.I., Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison, Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif, dan sejumlah kasi Kejari setempat.

Dalam sambutan dan arahan dari Bupati Nagan Raya, yang diwakili oleh Kabid Syariat Islam mengatakan, suksesnya suatu daaerah dalam menangani kasus cambuk bukan dari banyaknya, melainkan dari minimna kasus Uqubat Cambuk didaerah tersebut.

20210412 112931

BS terdakwa kasus jarimah pelecehan seksual, dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk, sedangkan JS terdakwa kasus jarimah maisir (judi) dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali. Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya. Sebelum dicambuk,terpidana diperiksa oleh tim medis. ZM

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE