
Senin – 12 April, Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Ikhram Soederi S.H.I., dan Hakim Afif Waldy, S.H.I., menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap Terpidana dalam perkara Jarimah Pelecehan Seksual dan Jarimah Maisir (Judi), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya di Alun-alun Suka Makmue.
Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Dudi Mulyakesumah, S.H., M.M., Kasdim 0116 Mayor Inf Samil Fuddin, Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Ngatemin S.H., M.H., M.H.I., Kabid Syariat Islam Syarifuddin, pejabat Polres Iptu Sapta Nafison, Kasi Binadik Lapas IIB Meulaboh Yusrifa Arif, dan sejumlah kasi Kejari setempat.
Dalam sambutan dan arahan dari Bupati Nagan Raya, yang diwakili oleh Kabid Syariat Islam mengatakan, suksesnya suatu daaerah dalam menangani kasus cambuk bukan dari banyaknya, melainkan dari minimna kasus Uqubat Cambuk didaerah tersebut.

BS terdakwa kasus jarimah pelecehan seksual, dicambuk sebanyak 45 kali, namun karena sudah ditahan sehingga hanya menjalani 36 kali cambuk, sedangkan JS terdakwa kasus jarimah maisir (judi) dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sehingga dicambuk sebanyak 18 kali. Terdakwa dicambuk oleh tim eksekutor petugas Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP/WH Nagan Raya. Sebelum dicambuk,terpidana diperiksa oleh tim medis. ZM
