Melalui Mediasi, Tumbuh Bunga Perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Rabu, 31 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dilaksanakan proses mediasi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sekaligus Hakim Mediator, Yang Mulia Bapak Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I., telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang gugatan perceraian dengan register perkara nomor 57/Pdt.G/2021/MS.Skm.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator mengupayakan untuk kedua belah pihak untuk berdamai dengan cara memberikan masukan serta nasihat terkait pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, dan apa akibatnya jika terjadi perceraian antara kedua belah pihak, belum lagi akibat yang akan ditimbulkan kepada anak.
Keberhasilan mendamaikan para pihak ini tidak lepas dari Hakim Mediator dalam melakukan mediasi kepada para pihak. Bagaimana Hakim Mediator mengakomodir keinginan masing-masing pihak untuk mencari jalan tengah agar terciptanya perdamaian ke masing-masing pihak. PN
