Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Melaksanakan Sidang Keliling Terpadu Di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya

Pelaksaan sidang keliling tersebut dilaksanakan dari tanggal 22 Maret 2021 yang direncanakan berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2021. Kegiatan ini merupakan Sidang di luar gedung (sidang Keliling) yang pertama kalinya diadakan oleh Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue selama tahun 2021. Sidang kali ini bekerja sama dengan KUA Kecamatan Darul Makmur bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan yang terjadi sebelum tahun 2010.
Pelaksanaan sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan sidang keliling bertempat di kantor KUA Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Sidang di luar gedung ini untuk menindak lanjuti permohonan masyarakat supaya mempunyai pijakan hukum atas pernikahan masyarakat yang tidak tercatatkan. Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue beserta jajaran Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue didampingi Panitera beserta Panitera Pengganti dan staf Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menyidangkan perkara sebanyak 52 perkara, adapun agenda yang dilaksanakan yaitu itsbat nikah dengan majelis sidang yang telah ditetapkan. Masyarakat dalam pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu sangat antusias, walaupun demikian masyarakat tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19 sehingga Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue membagi penanganan perkara dalam 6 hari untuk mencegah kerumunan masyarakat dalam penularan Covid-19.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung. jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue. PN-ACH


