Perempuan Dalam Perspektif Hukum Perkawinan
Citra ideal kehidupan keluarga menurut Islam adalah kehidupan keluarga yang sakinah yaitu terciptanya kehidupan yang harmonis, bahagia dan tenteram sesuai syariat Islam. Hukum mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya, selanjutnya hukum memberikan batasan-batasan sehingga timbul hak dan kewajiban. Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.

Kemudian bagaimana hukum perkawinan di Indonesia menempatkan perempuan ?
Tema ini menjadi bahan materi yang didiskusikan pada kajian keilmuan perdana Squad Mahkamah Syariyah pada hari ini Kamis, 24 September 2020. Hadir sebagai pemateri Bapak Irkham Soderi, S.H.I, M.H.I selaku Ketua Mahkamah Syariyah Suka Makmue. Dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan ilmu pengetahuan kepada para istri yang sebagian besar adalah ibu rumahtangga.
Oleh Tri Chadija Irkham, S.H.I
