header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1288

MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE MENGGELAR PERSIDANGAN PERKARA JINAYAT PERTAMA KALI SECARA ONLINE

|Suka Makmue, Kamis, 03 April 2020|

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menggelar Sidang Perkara Jinayat pertama kali secara online atau elektronik melalui teleconference di Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Persidangan hari ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Pihak Lapas Kelas II B Meulaboh. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan, sementara Jaksa Penuntut Umum berada bersama majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.

f8bc079c 5a59 425c 9f7b 5fca84c802b4

Persidangan secara elektronik ini dilaksanakan berpedoman kepada arahan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berdasarkan surat Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020, tanggal 26 Maret 2020, perihal Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat tersebut juga sebagai lanjutan dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Proses persidangan ini dilaksanakan sebagai upaya antispasi pandemi wabah virus Covid 19 yang lagi marak saat ini.

Khusus untuk Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, pelaksanaan sidang Perkara Jinayat secara online juga bertujuan untuk membatasi dan menghindari kerumunan, baik dari pihak keluarga Terdakwa, korban maupun pengunjung yang datang untuk mengikuti persidangan.

Proses persidangan terlaksana dengan lancar dan setiap agenda persidangan dilakukan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Karena persidangan secara elektronik ini baru dilaksanakan pertama kali, saran dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat diterima oleh majelis hakim sebagai bahan perbaikan untuk persidangan online selanjutnya. (msskm/free)

 

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE