MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE MENGGELAR PERSIDANGAN PERKARA JINAYAT PERTAMA KALI SECARA ONLINE
|Suka Makmue, Kamis, 03 April 2020|
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menggelar Sidang Perkara Jinayat pertama kali secara online atau elektronik melalui teleconference di Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Persidangan hari ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dan Pihak Lapas Kelas II B Meulaboh. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan, sementara Jaksa Penuntut Umum berada bersama majelis hakim di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.

Persidangan secara elektronik ini dilaksanakan berpedoman kepada arahan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh berdasarkan surat Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020, tanggal 26 Maret 2020, perihal Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19. Surat tersebut juga sebagai lanjutan dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Proses persidangan ini dilaksanakan sebagai upaya antispasi pandemi wabah virus Covid 19 yang lagi marak saat ini.
Khusus untuk Lingkungan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, pelaksanaan sidang Perkara Jinayat secara online juga bertujuan untuk membatasi dan menghindari kerumunan, baik dari pihak keluarga Terdakwa, korban maupun pengunjung yang datang untuk mengikuti persidangan.
Proses persidangan terlaksana dengan lancar dan setiap agenda persidangan dilakukan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Karena persidangan secara elektronik ini baru dilaksanakan pertama kali, saran dan masukan dari pihak-pihak yang terlibat diterima oleh majelis hakim sebagai bahan perbaikan untuk persidangan online selanjutnya. (msskm/free)
