MS SUKA MAKMUE LAKUKAN PENCEGAHAN CORONA (COVID-19)
Suka Makmue, MS Aceh – terhitung sejak Senin (16/3/2020) kemarin, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menerapkan pemeriksaan kepada pihak yang berperkara dan para tamu yang datang dengan menggunakan alat pencatat suhu tubuh atau infra red.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), hal ini dilakukan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue guna mendeteksi gejala awal virus corona serta sebagai langkah pencegahan penyebaran virus tersebut. ungkap Humas Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Iwin Indra, S.H.I. kepada Penulis.
Tanpa mengurangi kenyamanan dan pelayanan pengunjung yang datang ke pengadilan, seorang petugas khusus ditempatkan depan pintu masuk pengadilan untuk memeriksa suhu tubuh setiap pengunjung yang datang dengan alat pencatat suhu atau infra red. Mahkamah Syar’iyah juga menyediakan hand sanitizer secara gratis di ruang pelayanan untuk digunakan oleh setiap pegawai dan pengunjung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. mengatakan, ”Pastinya, langkah ini dilakukan MS Suka Makmue sesuai arahan Sekretaris Mahkamah Agung RI, khususnya terkait pencegahan COVID- 19 hingga pengadilan diminta menyediakan masker dan hand sanitizer, membeli termometer infra red atau pendeteksi suhu badan. mari kita semua berdoa bersama-sama, semoga virus ini cepat berakhir dan kita bisa beraktifitas seperti biasa kembali”.(msskm/free)
