header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1256

‘UQUBAT CAMBUK PELAKU JARIMAH MAISIR (JUDI)

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat, 13 Maret 2020 melaksanakan eksekusi ‘uqubat cambuk kepada 18 orang terpidana karena terbukti melakukan maisir (perjudian). Prosesi tersebut dilaksanakan di alun-alun kota, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, disaksikan ratusan warga, Forkopimda, dan pejabat pemerintah.

Eksekusi ‘uqubat  dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya. Acara tersebut dihadiri Ketua MS Suka Makmue Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I. dan Muzakir, S.H.I. sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat dalam pelaksanaan eksekusi pada perkara Jinayat tersebut.

Dari pihak Forkopimda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya yang diwakili oleh Kepala Dinas Syar’at Islam Kabupaten Nagan Raya, Kajari Nagan Raya, Kapolres Nagan Raya, dan Dandim 0116/Nagan Raya serta turut hadir pada kesempatan ini Kepala Lapas kelas II B Meulaboh.

WhatsApp Image 2020 03 16 at 2.12.28 PM

Ketua Mahkmah Syar’iyah Suka Makmue mengatakan erdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Nomor 2/JN/2020/MS.Skm. Tanggal 10 Maret 2020 dengan terpidana M. Daud bin Raja Nabat, M. Kacah bin alm Ibrahim, Dairi bin alm razali, M. Jafar bin alm Ibrahim, Arianto Wibowo bin Untung, Abdul Aziz bin alm tgk. M. Akop, Joni Setiawan bin Maidi, Malik Ridwan bin Razali, Bustami bin Burhanuddin, dan Hasan Basri bin dihukum cambuk masing-masing sebanyak 23 kali. Kemudian pada putusan Nomor 3/JN/2020/MS.Skm. tanggal 10 Maret 2020 Syawardi bin Yapan, Dedi Harjuna bin M. Yusuf, Putra Rahmad bin Anwar, Zulkifli bin Syarifuddin, Rodi Rizki bin Supriadi, Khairul Jasmie bin Tamren, Ahlun Nazar bin Zamzami, dan Faisal bin Usman dihukum cambuk masing-masing sebanyak 20 kali. Para Terpidana tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian).

 WhatsApp Image 2020 03 16 at 2.12.46 PM

Dalam sambutannya Bupati Nagan Raya yang diwakili Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Nagan Raya mengatakan pemerintah daerah menyambut baik program uqubat cambuk yang sudah dilaksanakan oleh kejaksaan di daerah ini.

"Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh berdasarkan qanun dan diperkuat oleh hukum negara. Pemerintah berharap hal tersebut dapat memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa dikemudian harinya. Kami sangat mendukung semua kegiatan dan pelaksanaan program ini karena sangat sesuai dengan visi misi Kapbupaten Nagan Raya “Agama Tapeukong, Budaya Tajaga." Katanya. (MS_SKM)

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE