RAPAT KONSULTASI PEMBANGUNAN GEDUNG BARU
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI pada Rabu (12/2) sampai dengan Jum’at (14/2) telah mengundang para pimpinan serta PPK dari 25 Pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang akan melaksanakan pembangunan gedung kantor baru untuk mengikuti Rapat Konsultasi yang bertempat di Hotel Aston Bekasi Barat.

Consulting ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa bagi satker yang sedang dan akan melaksanakan pembangunan gedung kantor. Oleh karena itu dalam kegiatan ini telah menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah seperti auditor dari BPKP, Dinas PUPR, Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI, serta auditor dari Badan Pengawa Mahkamah Agung RI.
Ada beberapa tema yang menjadi bahasan dalam acara konsltasi tersebut antara lain Tata Kelola, Penggendalian dan Manajemen Resiko dalam pengadaan barang /Jasa, Aspek Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa, serta Urgensi Pemahaman Kontrak Kerja Kontruksi.
Acara consulting ini sesuai jadwal diakhiri dengan kegiatan FGD yang bertujuan untuk mengidentifikasi Resiko Pengadaan Barang/jasa, namun karena waktu yang suda tidak memungkinkan maka kegiatan tersebut diganti dengan penjelasan tentang kegiatan Probity Audit yang akan dilakukan oleh tim auditor dari Bawas MARI terhadap satker yang akan melakukan pembangunan gedung baru.
Dalam penjelasannya tim auditor Bawas MA RI menegaskan agar satker yang sudah dan akan melaksanakan lelang untuk menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), draf kontrak serta dokumen lain yang berkaitan. Serta mengirimkan dokumen-dokumen teresbut ke Bawas MARI.
Sebagaiman diketahui bahwa Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada tahun 2020 ini mendapatkan anggaran pembangunan gedung kantor dari Mahkamah Agung RI. Pembangunan gedung kantor baru nanti akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sesuai instruksi Sekretaris Mahkamah Agung RI.
Dalam rangka pembangunan gedung baru ini maka Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengingatkan kepada sekretaris yang sekaligus PPK agar melaksanakan pembangunan gedung kantor secara transparan dan akuntabel. Sehingga pembangunan gedung tersebut bisa berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan dan membawa hasil yang terjaga kualitasnya.
Untuk kepentingan kegiatan Probity Audit KMS Suka Makmue juga mengingatkan kepada sekretarsis/PPK MS Suka Makmue agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh Bawas MA RI sebagaimana telah disebutkan di atas serta segera mengirimkan kepada Bawas MA RI secepatnya.
