header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1317

TERIPDANA JARIMAH MAISIR DIEKSEKUSI DENGAN ‘UQUBAT CAMBUK

Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat, 25 Oktober 2019 melaksanakan eksekusi ‘uqubat cambuk kepada lima orang terpidana karena terbukti melakukan maisir (perjudian).

Prosesi eksekusi ‘uqubat cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Baitul Qiram, Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, disaksikan ratusan warga, Forkopimda, dan pejabat pemerintah.

Pelaksanaan eksekusi ‘uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya. Acara tersebut dihadiri PLH Ketua MS Suka Makmue I. Indra, S.H.I. sekaligus sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat dalam pelaksanaan eksekusi pada perkara Jinayat.

cambuk1

cambuk2

cambuk3

Para terpidana yang dicambuk di muka umum tersebut masing-masing bernama Sanuri, Bustami, Andri Ardiansyah, Basri Andika, warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dari total sepuluh kali cambukan. Para terpidana dihukum sembilan kali cambukan karena sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 35 hari.

Sedangkan terhadap terpidana Imam Suprianto dihukum cambuk sebanyak 17 kali dari total hukuman sebanyak 18 kali. Hukuman satu kali cambukan terhadap terhukum dikurangi sebanyak satu kali karena ia juga sudah ditahan bersama empat rekannya yang lain.

"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, didampingi Kasi Pidana Umum, Rahmad Ridha.

Pelaksanaan putusan tersebut juga berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Nomor 4/JN/2019/MS.Skm. dan Nomor 5/JN/2019/MS.Skm., tanggal 22 Oktober 2019 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: Print-689/L.1.29/Eku.3/10/2019, tanggal 24 Oktober 2019.

PLH Ketua MS Suka Makmue ketika diwawancarai terpisah, mengatakan mengapa ‘Uqubat cambuk dilaksanakan di depan umum adalah untuk menjadi i’tibar/pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam sambutannya Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah setempat Zulfika, S.H. mengatakan pemerintah daerah menyambut baik prosesi ‘uqubat cambuk yang sudah dilaksanakan oleh kejaksaan di daerah ini.

"Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh khususnya di Nagan Raya. Pemerintah berharap hal tersebut dapat memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat lainnya, agar tidak melakukan tindak pidana serupa dikemudian hari." katanya. (rangkuman berbagai sumber)

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE