DDTK PENGISIAN APLIKASI SIPP DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE

Rabu, 02 Oktober 2019, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengadakan Diklat di tempat Kerja (DDTK) tentang Implementasi Aplikasi SIPP V.3.3.0-1. Kegiatan DDTK ini diikuti oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti Jurusita Pengganti, Para Staff dan Pegawai Honorer MS Suka Makmue. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Bapak Muzakir, S.H.I.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan aplikasi SIPP oleh para pengguna di lingkungan Mahkamah Syariyah Suka Makmue. Mengawali kegiatan ini, narasumber memberikan arahan tentang beberapa bagian atau menu aplikasi SIPP yang akan dibahas dalam DDTK ini, yaitu : antrian sidang, pengelolaan arsip perkara, penyempurnaan Berita Acara Sidang (BAS), dan optimalisasi pelaksanaan menu delegasi SIPP.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam pengarahannya memberikan apresiasi kepada seluruh tim MS Suka Makmue atas penilaian kinerja SIPP di tingkat nasional yang hingga kini bertahan di posisi 10 besar kategori IV. Selanjutnya diharapkan prestasi ini dipertahankan dan kedepannya ditingkatkan. Kemudian terhadap kegiatan ini diharapkan kepada para pengguna agar lebih disiplin dan cermat dalam melakukan pengisian aplikasi SIPP, terutama di bidang publikasi putusan, website, dan SIPP. Sebagai penutup juga meminta kepada hakim dan pegawai Pengadilan agar selalu bekerjasama untuk melaksanakan program ini.
Para peserta DDTK sangat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Proses tanya jawab dan diskusi juga dilakukan secara aktif oleh seluruh peserta dalam memahami pengoperasian aplikasi ini. “Dengan dilaksanakannya kegiatan DDTK ini Saya sangat antusias Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue akan bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perkara tepat waktu serta meminimalisir kesalahan kesalahan oleh user atau para pengguna aplikasi SIPP” ujar Muzakir, S.H.I. (msskm/MZ)
