header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 1159

Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil melaksanakan Eksekusi

Jum’at (6/9/19) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue melaksanakan Eksekusi terhadap obyek wasiat berupa tanah yang terletak di Tjoh Meugat (sekarang Gampong Kuta Baru) tepatnya di Jalan Nasional Jeuram – Beutong, Gampong Kuta Baru, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaksanaan Eksekusi dilakukan oleh Panitera dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Termohon Eksekusi, Keuchik Kuta Baru, serta disaksikan oleh dua orang Pegawai Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Proses Eksekusi itu sendiri berjalan dengan lancar. Kesuksesan pelaksanaan eksekusi tersebut karena para pihak, khususnya Termohon eksekusi, telah memberitahu akan menyerahkan obyek wasiat kepada Pemohon eksekusi secara suka rela pada hari jum’at (6/9/19) kepada Panitera Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak, para saksi, serta panitera. Selanjutnya berita acara tersebut oleh panitera diberikan langsung kepada para pihak serta kepada Keuchik Gampong Kuta Baru. Pada hari itu juga berita acara eksekusi tersebut disampaikan kepada Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Dan tidak lupa juga berita acara eksekusi itu dikirim ke Badan Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.

 “Eksekusi kali ini dilaksanakan untuk memenuhi putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dalam perkara wasiat. Namun karena obyek wasiat tersebut berada di Kecamatan  Seunagan, sedangkan Kecamatan Seunagan masuk dalam yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, maka yang berwenang melaksanakan eksekusi terhadap obyek tersebut adalah Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue setelah menerima permintaan bantuan (delegasi) Eksekusi dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh”. Demikian kata Drs Irwansyah yang merupakan Panitera Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Pada akhir acara Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah bersedia secara suka rela melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah, serta kepada Keuchik Gampong yang telah mengikuti proses eksekusi tersebut.

Perlu diketahui perkara sengketa wasiat ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh pada tanggal 29 Desember 2016 dengan nomor 155/Pdt.G/2016/MS.Mbo. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 27 April 2017 nomor 27/Pdt.G/2017/MS.Aceh dengan perbaikan amar putusan. Dan pada tingkat Kasasi putusan tersebut juga telah dikuatkan dengan putusan nomor 570.K/AG/2017, tanggal 28 September 2017.

Sekedar informasi, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue sejak beroperasi (1/11/18) telah melakukan dua kali eksekusi. Eksekusi yang pertama adalah eksekusi terhadap seorang anak dan eksekusi yang kedua adalah eksekusi perkara sengketa wasiat. (Isoderi78)
Foto-foto Kegiatan:
eks1

eks2

eks3

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE