Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Berhasil Melaksanakan Mediasi Sebagian dalam Perkara Cerai Gugat

Suka Makmue, 14 Oktober 2026 – Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Khaimi, S.H.I., melaksanakan mediasi perkara cerai gugat Nomor 223/Pdt.G/2026/MS.Skm pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Mediasi tersebut membuahkan hasil berhasil sebagian. Hasil ini menunjukkan bahwa dalam proses mediasi, terdapat sebagian hal yang berhasil disepakati oleh para pihak, meskipun belum seluruh permasalahan mencapai kesepakatan.
Pelaksanaan mediasi merupakan bagian penting dari proses penyelesaian perkara di pengadilan yang mengedepankan musyawarah dan upaya perdamaian. Melalui proses ini, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dengan difasilitasi oleh hakim mediator secara netral dan profesional.
Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan memberikan manfaat bagi para pihak pencari keadilan.


