Mediasi Berhasil, Pasangan Suami Istri Sepakat Rujuk dan Cabut Perkara

Suka Makmue – 23 September 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 134/Pdt.G/2026/MS.Skm melalui proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan Bapak Uun Akbar Wijaya, S.H. sebagai mediator. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali dan mempertahankan rumah tangga, sehingga Penggugat memutuskan untuk mencabut perkara yang telah diajukan.
Atas kesepakatan tersebut, perkara Nomor 134/Pdt.G/2026/MS.Skm kemudian diputus dengan amar “Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 134/Pdt.G/2026/MS.Skm.”
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu wujud upaya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga melalui jalan musyawarah.
