Tok... tok... tok...Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue resmi Putus Perkara Pemerkosaan Terhadap Anak, Terdakwa Dijatuhi Uqubat Cambuk dan Penjara

Suka Makmue – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Kamis, 17 September 2026, telah memutus perkara jinayat Nomor 9/JN/2026/MS.Skm terkait jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa (TDS) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf a dan b Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa dijatuhi ‘uqubat ta’zir utama berupa cambuk sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari uqubat penjara dan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Sejumlah barang bukti berupa pakaian ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Ada bagian menarik dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara ini dimana secara Majelis Hakim sepakat menilai perbedaan redaksional antara SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang menyebutkan uqubat penjara sebagai uqubat pelaku pemerkosaan terhadap anak dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 yang menyebutkan uqubat kumulatif antara cambuk atau denda ditambah pula dengan penjara. Menurut Majelis Hakim perbedaan itu bukan merupakan pertentangan, melainkan memiliki keselarasan norma dengan tujuan yang sama, yaitu menegaskan kewajiban uqubat penjara demi perlindungan maksimum dan kepentingan terbaik bagi anak korban.
Perkara tersebut telah melalui 6 kali persidangan dan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Khaimi, S.H.I., dengan Hakim Anggota Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H., M.H. dan Uun Akbar Wijaya, S.H. Persidangan turut didampingi Nila Janiati, S.H.I., M.H. selaku Panitera Pengganti.
