Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Ketua MS Suka Makmue Pimpin Koordinasi Perkara Eksekusi dengan ATR/BPN Nagan Raya

Suka Makmue, 8 September 2026 – Guna memastikan kelancaran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue menggelar pertemuan koordinasi strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Nagan Raya. Pertemuan lintas instansi ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan matang sebelum pelaksanaan sita maupun eksekusi objek sengketa.
Rombongan tim dari Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dipimpin secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Khaimi, S.H.I. Turut hadir mendampingi beliau adalah tim teknis yang bertugas menangani penyelesaian perkara terkait.
Fokus utama dalam agenda koordinasi ini adalah pembahasan teknis mengenai pelaksanaan Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Skm jo 193/Pdt.G/2025/MS.Skm yang saat ini tengah ditangani oleh Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.
Keterlibatan pihak ATR/BPN menjadi elemen yang sangat krusial dalam proses eksekusi. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan legalitas, pengukuran ulang batas-batas tanah (konstatering), serta pencocokan data yuridis maupun fisik dari objek sengketa agar pelaksanaan eksekusi di lapangan nantinya berjalan tepat sasaran dan meminimalisir potensi konflik baru.

"Sinergitas antara Mahkamah Syar'iyah dan ATR/BPN adalah kunci utama untuk mewujudkan asas kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Melalui koordinasi ini, kita memastikan bahwa objek putusan pengadilan dapat dieksekusi dengan aman, akurat, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Bapak Khaimi, S.H.I.
Melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan ATR/BPN Kabupaten Nagan Raya, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh tunggakan perkara eksekusi demi tegaknya keadilan di wilayah hukum Nagan Raya. PN.




