Wujudkan Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Gelar Sidang Teleconference dengan PA Bekasi

Suka Makmue, Agustus 2026 – Jarak dan waktu tidak lagi menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Sebagai wujud nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue sukses menggelar persidangan secara virtual (teleconference).
Persidangan jarak jauh ini diselenggarakan di Ruang Sidang Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue yang terhubung secara langsung (real-time) dengan Ruang Sidang Pengadilan Agama Bekasi melalui perangkat telekonferensi.
Agenda persidangan elektronik ini memeriksa perkara dengan Nomor Register: 46/Pdt.P/2026/MS.Skm. Perkara tersebut merupakan perkara permohonan dengan klasifikasi P3HP/Penetapan Ahli Waris. Jalannya persidangan ini dipimpin langsung oleh Yang Mulia Hakim Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H., M.H., yang disidangkan secara Hakim Tunggal.
Fasilitasi sidang teleconference lintas provinsi ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Mahkamah Agung RI yang terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Melalui inovasi ini, pihak berperkara maupun saksi yang berdomisili jauh di luar wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue—dalam hal ini berada di wilayah Bekasi—tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan waktu yang besar untuk hadir secara fisik di Suka Makmue, melainkan cukup berhadir di Pengadilan Agama terdekat.
Hakim Tunggal, Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, memastikan bahwa meskipun dilaksanakan secara virtual, seluruh tahapan pembuktian dan pemeriksaan di dalam persidangan ini tetap berjalan dengan khidmat, tertib, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Melalui kolaborasi yang baik antara Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan Pengadilan Agama Bekasi, persidangan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti. PN.

