Pembinaan dan Pengawasan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah beserta Tim Mahkamah Syar'iyah Aceh di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue

Suka Makmue, 10 Agustus 2026 – Dalam upaya menjaga kualitas mutu pelayanan dan memastikan tertib administrasi peradilan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang diselenggarakan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) beserta Tim dari Mahkamah Syar'iyah Aceh. Kegiatan strategis ini dilaksanakan secara daring bertempat di Ruang Media Center Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue pada hari Senin (10/08).
Kegiatan pembinaan virtual ini dihadiri secara komprehensif oleh seluruh elemen aparatur, mulai dari jajaran Yang Mulia Hakim hingga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue.

Dalam sesi pembinaan dan pengawasan kali ini, Tim dari Mahkamah Syar'iyah Aceh menyoroti secara mendetail seluruh aspek krusial penyelenggaraan peradilan. Evaluasi dan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mencakup lima area utama, yaitu:
- Manajemen Peradilan, guna memastikan roda organisasi berjalan sesuai regulasi Mahkamah Agung.
- Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan, untuk meninjau ketertiban penyelesaian perkara hukum secara cepat dan tepat waktu.
- Administrasi Kesekretariatan, guna memastikan realisasi anggaran, kepegawaian, dan tata laksana berjalan efektif dan transparan.
- Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik, sebagai tolok ukur kepuasan masyarakat pencari keadilan terhadap layanan yang diberikan.
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan secara daring ini merupakan agenda rutin yang dilakukan secara periodik pada setiap triwulan. Langkah ini diambil sebagai bentuk deteksi dini ( early warning system) serta wadah evaluasi berkelanjutan agar setiap satuan kerja di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Aceh senantiasa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti setiap catatan dan arahan perbaikan yang diberikan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, demi mewujudkan peradilan yang agung dan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Nagan Raya. PN.

