Hadirkan Pelayanan Prima yang Mudah dan Dekat, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Kuala Pesisir

Suka Makmue, 25 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kembali menggelar kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Pada kesempatan kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya pada hari Kamis (25/06).
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini merupakan salah satu program prioritas Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue yang bertujuan untuk mendekatkan jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang berdomisili cukup jauh dari gedung pengadilan utama di Suka Makmue.
Berdasarkan persiapan matang yang telah dilakukan oleh jajaran Kepaniteraan sebelumnya, seluruh rangkaian persidangan di Kantor Kecamatan Kuala Pesisir dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan khidmat. Majelis Hakim yang bertugas dibantu oleh Panitera Pengganti memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang telah dijadwalkan dengan saksama.

Masyarakat pencari keadilan di wilayah Kecamatan Kuala Pesisir menyambut antusias program jemput bola ini. Mereka merasa sangat terbantu karena dapat menghemat waktu dan biaya transportasi, namun tetap mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan pengadilan yang standar dan setara dengan sidang di gedung utama.
Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Kuala Pesisir yang telah memfasilitasi tempat dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan ini. Ke depan, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue berkomitmen untuk terus mengoptimalkan program Sidang di Luar Gedung agar pelayanan prima dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya. PN.

