Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue di Kecamatan Kuala Pesisir
Suka Makmue, 11 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, yang bertempat di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
Pelaksanaan sidang dilakukan dengan hakim tunggal yang dipimpin oleh YM Bapak Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H., M.H. Sidang di luar gedung ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sehingga mereka dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan yang panjang.
Selama pelaksanaan kegiatan, persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Para pihak yang berperkara dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah dan efisien berkat hadirnya layanan sidang di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Melalui program Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mewujudkan akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
