Bapak Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Pimpin Mediasi Perkara Cerai Gugat Dengan Hasil Berhasil Sebagian

Suka Makmue, 8 Juni 2026 – Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian dengan melaksanakan mediasi dalam perkara cerai gugat pada Senin (08/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dan dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat.
Proses mediasi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, YM Bapak Khaimi, S.H.I., yang bertindak sebagai mediator. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui musyawarah dan mufakat.
Dalam pelaksanaannya, mediator secara aktif memfasilitasi komunikasi antara para pihak guna menggali pokok permasalahan dan membuka ruang tercapainya kesepakatan. Dengan pendekatan persuasif serta suasana yang kondusif, para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pandangan, harapan, dan kepentingan masing-masing demi terwujudnya penyelesaian yang terbaik.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung dengan itikad baik dari kedua belah pihak, mediasi tersebut memperoleh hasil Berhasil Sebagian. Sejumlah poin yang menjadi objek sengketa berhasil disepakati oleh Penggugat dan Tergugat, sedangkan pokok perkara yang belum mencapai kesepakatan akan tetap dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan sebagian dalam proses mediasi ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran strategis dalam membantu para pihak menemukan titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Selain itu, mediasi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan mediasi yang efektif dan profesional, Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dengan mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

