DDTK dan Sosialisasi Inovasi “Case Sukma” Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue

Suka Makmue – Rabu, 10 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue melaksanakan kegiatan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) dan Sosialisasi Inovasi “Case Sukma”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dan diikuti oleh aparatur Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Sosialisasi disampaikan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Bapak Punto Nugroho, S.Komp. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa “Case Sukma” merupakan inovasi berupa sistem penyimpanan bank data berbasis online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Inovasi ini dirancang untuk mendukung efektivitas dan efisiensi kerja, khususnya dalam pengelolaan serta penyimpanan dokumen dan file pekerjaan secara terpusat dan terintegrasi. Dengan adanya “Case Sukma”, pegawai dapat mengakses file pekerjaan secara fleksibel tanpa terbatas oleh ruang dan waktu, sehingga memudahkan dalam penyelesaian tugas-tugas kedinasan.
Melalui kegiatan DDTK dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue dapat memahami serta memanfaatkan inovasi “Case Sukma” secara optimal guna meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.


