Rapat Umum Pembinaan dan Evaluasi Bulan Februari 2026

Suka Makmue – Selasa, 10 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue melaksanakan Rapat Umum Pembinaan dan Evaluasi Bulan Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada pukul 09.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Yang Mulia Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.
Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada peran atasan langsung dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2016.
Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menegaskan bahwa atasan langsung bertanggung jawab penuh terhadap output atau hasil pekerjaan bawahannya. Beliau juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Wakil Ketua dan Hakim Pengawas Bidang berwenang untuk memeriksa seluruh hasil pekerjaan. Apabila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi temuan dalam pengawasan.
Oleh karena itu, setiap atasan langsung diwajibkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan tugas bawahan, mengingat hasil atau output pekerjaan merupakan tanggung jawab atasan langsung.
Dalam sesi monitoring dan evaluasi (monev), Ketua juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan harus tercatat dan dilaporkan kepada atasan langsung melalui formulir yang telah disiapkan oleh bagian kepegawaian. Pekerjaan yang tidak tercatat dan tidak dilaporkan akan dianggap tidak dilaksanakan.


