header banner

Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Anda Memasuki Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Anda Memasuki Zona Integritas

Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 5 (Lima) program prioritas Tahun 2024
Program Prioritas Ditjen Badilag

SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Mendapatkan Akreditasi "A" Excellent pada Akreditasi Penjaminan Mutu dengan Nomor : 013/DjA/SERT/1/2021
SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

on . Hits: 61

Rapat Umum Pembinaan dan Evaluasi Bulan Februari 2026

1 Medium

Suka Makmue – Selasa, 10 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue melaksanakan Rapat Umum Pembinaan dan Evaluasi Bulan Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada pukul 09.00 WIB.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Yang Mulia Bapak Zulfikri, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh seluruh hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue.

Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada peran atasan langsung dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2016.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue menegaskan bahwa atasan langsung bertanggung jawab penuh terhadap output atau hasil pekerjaan bawahannya. Beliau juga menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, Wakil Ketua dan Hakim Pengawas Bidang berwenang untuk memeriksa seluruh hasil pekerjaan. Apabila pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan menjadi temuan dalam pengawasan.

Oleh karena itu, setiap atasan langsung diwajibkan untuk melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan tugas bawahan, mengingat hasil atau output pekerjaan merupakan tanggung jawab atasan langsung.

Dalam sesi monitoring dan evaluasi (monev), Ketua juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan yang dilaksanakan harus tercatat dan dilaporkan kepada atasan langsung melalui formulir yang telah disiapkan oleh bagian kepegawaian. Pekerjaan yang tidak tercatat dan tidak dilaporkan akan dianggap tidak dilaksanakan.

2 Medium

3 Medium

Lokasi Kami

Tautan Aplikasi

Info Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WIB

Jum'at : 08.00 - 17.00 WIB

Istirahat

Senin-Kamis : 12.30 - 13.30 WIB

Jum'at : 12.00 - 13.30 WIB

Jadwal Sidang

Selasa, Rabu dan Kamis : 09.00 - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Copyright © 2019 | Edited By IT MS SUKA MAKMUE